Sunday, June 2, 2013

Multiple Re-Entry Permit (MERP) 6 Bulan

Sedikit berbagi ilmu tentang pengurusan dokumen expatriate.


Multiple Re-Entry Permit (MERP) 6 Bulan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan

Berikut cara perpanjangannya:
  1. Isi form 25 dan 27
  2. Surat Kuasa pengurusan dari kantor, tanda tangan pimpinan perusahaan atau yang berwenang (bermaterai)
  3. Surat pengantar perpanjangan MERP 6 bulan dari perusahaan
  4. KTP yang urus perpanjangan dan KTP penanggungjawab expatriate di kantor (KTP yang tanda tangan surat di point No.3)
  5. Fotokopi dan asli KITAS
  6. Fotokopi dan asli Buku Biru (Buku Pengawasan Orang Asing / POA) - halaman yang terdapat biodata dan cap imigrasi tentang masa berlaku terakhir MERP 6 bulan sebelumnya.
  7. Fotokopi dan asli Passport - halaman yang terdapat biodata dan cap imigrasi tentang masa berlaku terakhir MERP 6 bulan sebelumnya
  8. Map Pink yang bisa dibeli di koperasi kantor imigrasi, harganya Rp. 5.000
  9. Semua berkas dari point 1 - 7 dimasukkan ke dalam Map Pink.
  10. Datang ke kantor imigrasi di pagi hari untuk lebih mempercepat prosesnya.
  11. Ambil no antrian dengan menekan tombol pemberkasan. Tunggu sampai dipanggil.
  12. Setelah dipanggil, kasih semua berkas, nanti dikasih secarik kertas untuk bayar keesokan harinya. (Rada ribet sih bolak-balik lagi cuma untuk bayar)
  13. Hari berikutnya, ambil no antrian dengan menekan tombol pembayaran, tunggu panggilan.
  14. Setelah dipanggil, kasih kertas yang kemarin diberikan, bayar Rp.600.000, dapat kwitansi, serahin kertas yang warna pink ke tempat penyerahan dokumen kemarin. Biasanya petugasnya nanti bilang lagi, ambilnya besok yah mbak jam sekian.
  15. Keesokan harinya, ambil berkas di loket pengambilan berkas. Biasanya gak pake no antrian (padahal di mesin no antrian ada tombol pengambilan). 
  16. Berkas selesai, tandatangan di buku pengambilan dokumen. Stempel MERP 6 bulan di fotokopi, fotokopiannya dikasih ke petugasnya yang tadi.
  17. Selesai deh.....

Semoga bermanfaat.

Selalu waspada sama calo yah :)

No comments:

Post a Comment